Pasal 13
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan
dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
