PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah
jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan
kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan
TVRI.
- Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang
selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
- Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi
program/acara siaran yang berisikan pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan
gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan
oleh Lembaga Penyiaran.
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
- Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru
teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya
untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun
dengan informasi yang diinginkan.
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,
bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran
televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata
Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan
atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru pada media Radio dan Televisi di
lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu
melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan
media baru.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran terdiri atas:
- Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media
baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- produksi, penyiaran dan layanan media baru,
meliputi:
produksi acara siaran;
Penyiaran;
layanan media baru; dan
pengembangan sistem Penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran,
dan layanan media baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang produksi, penyiaran, dan layanan media
baru;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Pasal 9
(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata
Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya
melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Asisten Pranata Siaran.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan
Layanan Media Baru;
jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang
produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon
PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata
Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata
Siaran.
(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan
media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran
dan layanan media baru paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur
utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat
Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017,
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling
lambat 27 November 2019.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Pranata Siaran
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku
paling lambat 31 Desember 2021.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Asisten Pranata Siaran yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Pranata Siaran yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
d, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Asisten Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Asisten Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Asisten Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Pranata Siaran harus melampirkan, sebagai berikut:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran
diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten
Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Asisten Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata
Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Asisten Pranata Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi
Pengusul dan Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur
yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan
Angka Kredit Asisten Pranata Siaran di lingkungan RRI
dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
- membantu Direktur yang membidangi kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan
penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten
Pranata Siaran Pemula sampai dengan Asisten
Pranata Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim
Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk
menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Pranata Siaran, maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten
Pranata Siaran.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 27
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang
anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan
pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian
saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat
khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian
tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Pranata Siaran Pemula
sampai dengan menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran
dan layanan media baru serta pengembangan profesi.
(4) Dalam hal Asisten Pranata Siaran Penyelia tidak dapat
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan
media baru dan pengembangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Asisten Pranata Siaran Penyelia
diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa
pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan
layanan media baru.
(6) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten
Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran
antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis
(4) Selain pelatihan, Asisten Pranata Siaran dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman
penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi pembina.
Pasal 31
(1) Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran
dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran yang memiliki
Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, atau Diploma III,
dan telah menduduki:
- Asisten Andalan Siaran Muda dan Asisten Adikara
Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran Pemula;
- Asisten Andalan Siaran Madya dan Asisten Adikara
Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b, dan Asisten Andalan Siaran
dan Asisten Adikara Siaran, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c serta Ajun Andalan Siaran
Muda dan Ajun Adikara Siaran Muda, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- Ajun Andalan Siaran Madya dan Ajun Adikara
Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a dan Ajun Andalan Siaran dan Ajun
Adikara Siaran pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- Andalan Siaran Pratama dan Adikara Siaran
Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
Andalan Siaran Muda dan Adikara Siaran Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan
Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan
Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Nomor
03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi
Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Andalan
Siaran dan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan
nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara
Siaran dan Andalan Siaran yang disebabkan karena:
- Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan
Jabatan Andalan Siaran;
- Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan;
- Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau
tingkat hukuman disiplin berat;
- Dikenakan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku; dan
- Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara
kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk
persalinan keempat dan seterusnya.
Sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan
Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat
Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor
03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi
Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional.
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Adikara
Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, sesuai
dengan ketentuan instansi pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan
Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/
pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur
jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Asisten Pranata Siaran sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri
Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21
Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan
Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor
53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit
bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan
kepegawaian.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1296
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Ahmad Ridwan, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit.
- pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II sebesar 1,5
(satu koma lima) Angka Kredit.
- pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
41,5 (empat puluh satu koma lima) Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Ahmad
Ridwan sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya
yakni Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Erwin Hendarwin, NIP.198607052005031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf pada Bidang Program
Produksi Pemberitaan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Erwin Hendarwin,
memperoleh 90 (sembilan puluh) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung
tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru
sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit;
- penunjang tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Erwin
Hendarwin, sebesar 90 (Sembilan puluh), maka penetapan jenjang
jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan
ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a.
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
PRANATA SIARAN
- Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan
Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Ghaffar Zakaria, NIP.197802152000031004, jabatan Asisten
Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
pada RRI Jakarta.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan kegiatan
melakukan pembahasan naskah dengan Angka Kredit 0,024 Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Ghaffar Zakaria,
jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,024= 0,0192.
- Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Sularna, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Pranata
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada
RRI Bandung. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
melakukan kegiatan peliputan dengan Angka Kredit 0,012 Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sularna, jabatan
Asisten Pranata Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,012 = 0,012.
- CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang. Sdr. Ramli, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Pengadministrasi Umum. Yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran.
Selama menduduki jabatan Pengadministrasi Umum, yang
bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 4 (empat) Angka
Kredit.
- Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan
teknologi media baru sebesar 20 (enam puluh) Angka
Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
- Unsur penunjang
- Mengajar/melatih di bidang produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
- Mengikuti seminar/lokakarya di bidang produksi, penyiaran
dan layanan teknologi media baru sebagai peserta sebesar 1
(satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Ramli, diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
jenjang Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Agus Sukoyo, NIP. 196503052001041001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pelaksana pada Bidang
Kerjasama Multi Media apabila yang bersangkutan akan dipindahkan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka
penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Agustus 2017 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret
CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
PRANATA SIARAN
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Heru Takarinosagi, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr. Heru Takarinosagi, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan Puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Pranata Siaran Mahir.
- Asisten Pranata Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka
Kredit Yang Ditentukan.
Sdri. Devi Yulianti, NIP.198010162005032010, jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit, dengan demikian Sdri. Devi Yulianti, memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Asisten Pranata Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan
Pangkat.
Sdr. Andi Permadi, NIP.198502102001031001, jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh dua). Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdr. Andi Permadi, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua). Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Andi Permadi, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat) Angka Kredit.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang ………. dengan Angka Kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PRANATA SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang .............. dengan Angka Kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………............................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang ………… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang …… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN ................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Asisten Pranata Siaran / TMT
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru
Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- TUGAS JABATAN ASISTEN PRANATA
SIARAN .......................
- PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN PRANATA
SIARAN ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PRODUKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan produksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENYIARAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penyiaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS
ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA
Kepada Yth. Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama pejabat fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau Administrator atau Pengawas di bidang ketatausahaan*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Pranata Siaran
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Pranata Siaran yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ................................................... Ke dalam Jabatan Asisten Pranata Siaran ............... dengan Angka Kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu **) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asiste
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1699);
