Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
