PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan
Layanan Media Baru;
jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang
produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
