Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon
PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata
Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata
Siaran.
(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan
media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Perpindahan Dari Jabatan Lain
