Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran
dan layanan media baru paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur
utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
