Pasal 16
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat
Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017,
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling
lambat 27 November 2019.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
