Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
