PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Pranata Siaran
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku
paling lambat 31 Desember 2021.
