Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Asisten Pranata Siaran yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Pranata Siaran yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
