PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
d, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
