Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan
Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Nomor
03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi
Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Andalan
Siaran dan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan
nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara
Siaran dan Andalan Siaran yang disebabkan karena:
- Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan
Jabatan Andalan Siaran;
- Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan;
- Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau
tingkat hukuman disiplin berat;
- Dikenakan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku; dan
- Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara
kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk
persalinan keempat dan seterusnya.
Sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan
Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat
Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor
03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi
Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional.
