Pasal 33
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran
dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran yang memiliki
Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, atau Diploma III,
dan telah menduduki:
- Asisten Andalan Siaran Muda dan Asisten Adikara
Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran Pemula;
- Asisten Andalan Siaran Madya dan Asisten Adikara
Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b, dan Asisten Andalan Siaran
dan Asisten Adikara Siaran, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c serta Ajun Andalan Siaran
Muda dan Ajun Adikara Siaran Muda, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- Ajun Andalan Siaran Madya dan Ajun Adikara
Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a dan Ajun Andalan Siaran dan Ajun
Adikara Siaran pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- Andalan Siaran Pratama dan Adikara Siaran
Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
Andalan Siaran Muda dan Adikara Siaran Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan
Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
