Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Adikara
Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, sesuai
dengan ketentuan instansi pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan
Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/
pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur
jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Asisten Pranata Siaran sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
