PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri
Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21
Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan
Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor
53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit
bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan
kepegawaian.
