Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1296
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Ahmad Ridwan, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit.
- pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II sebesar 1,5
(satu koma lima) Angka Kredit.
- pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
41,5 (empat puluh satu koma lima) Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Ahmad
Ridwan sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya
yakni Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Erwin Hendarwin, NIP.198607052005031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf pada Bidang Program
Produksi Pemberitaan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Erwin Hendarwin,
memperoleh 90 (sembilan puluh) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung
tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru
sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit;
- penunjang tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Erwin
Hendarwin, sebesar 90 (Sembilan puluh), maka penetapan jenjang
jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan
ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a.
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
PRANATA SIARAN
- Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan
Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Ghaffar Zakaria, NIP.197802152000031004, jabatan Asisten
Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
pada RRI Jakarta.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan kegiatan
melakukan pembahasan naskah dengan Angka Kredit 0,024 Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Ghaffar Zakaria,
jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,024= 0,0192.
- Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Sularna, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Pranata
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada
RRI Bandung. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
melakukan kegiatan peliputan dengan Angka Kredit 0,012 Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sularna, jabatan
Asisten Pranata Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,012 = 0,012.
- CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang. Sdr. Ramli, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Pengadministrasi Umum. Yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran.
Selama menduduki jabatan Pengadministrasi Umum, yang
bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 4 (empat) Angka
Kredit.
- Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan
teknologi media baru sebesar 20 (enam puluh) Angka
Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
- Unsur penunjang
- Mengajar/melatih di bidang produksi, penyiaran dan
layanan teknologi media baru sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
- Mengikuti seminar/lokakarya di bidang produksi, penyiaran
dan layanan teknologi media baru sebagai peserta sebesar 1
(satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Ramli, diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
jenjang Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Agus Sukoyo, NIP. 196503052001041001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pelaksana pada Bidang
Kerjasama Multi Media apabila yang bersangkutan akan dipindahkan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka
penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Agustus 2017 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret
CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
PRANATA SIARAN
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Heru Takarinosagi, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr. Heru Takarinosagi, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan Puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Pranata Siaran Mahir.
- Asisten Pranata Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka
Kredit Yang Ditentukan.
Sdri. Devi Yulianti, NIP.198010162005032010, jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit, dengan demikian Sdri. Devi Yulianti, memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Asisten Pranata Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan
Pangkat.
Sdr. Andi Permadi, NIP.198502102001031001, jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh dua). Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdr. Andi Permadi, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua). Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Andi Permadi, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat) Angka Kredit.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang ………. dengan Angka Kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PRANATA SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang .............. dengan Angka Kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………............................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang ………… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang …… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN ................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Asisten Pranata Siaran / TMT
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru
Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- TUGAS JABATAN ASISTEN PRANATA
SIARAN .......................
- PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN PRANATA
SIARAN ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PRODUKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan produksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENYIARAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penyiaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS
ASISTEN PRANATA SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA
Kepada Yth. Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama pejabat fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau Administrator atau Pengawas di bidang ketatausahaan*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Pranata Siaran
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Pranata Siaran yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ................................................... Ke dalam Jabatan Asisten Pranata Siaran ............... dengan Angka Kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu **) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asiste
