Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media
baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- produksi, penyiaran dan layanan media baru,
meliputi:
produksi acara siaran;
Penyiaran;
layanan media baru; dan
pengembangan sistem Penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran,
dan layanan media baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang produksi, penyiaran, dan layanan media
baru;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
