PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 2
(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru pada media Radio dan Televisi di
lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
