PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
