Pasal 9
(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata
Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya
melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
