PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
