Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran terdiri atas:
- Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
