Pasal 26
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur
yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan
Angka Kredit Asisten Pranata Siaran di lingkungan RRI
dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
- membantu Direktur yang membidangi kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan
penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten
Pranata Siaran Pemula sampai dengan Asisten
Pranata Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim
Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk
menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Pranata Siaran, maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten
Pranata Siaran.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Bagian Kedua
Tim Teknis
