Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten
Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Asisten Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata
Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Asisten Pranata Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi
Pengusul dan Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
