Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Asisten Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Pranata Siaran harus melampirkan, sebagai berikut:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran
diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
