PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 27
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang
anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan
pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian
saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat
khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian
tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
