PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 31
(1) Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
