Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran
antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis
(4) Selain pelatihan, Asisten Pranata Siaran dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman
penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi pembina.
