Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. 2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. 3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner. 4. Lembaga ...
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Perasuransian adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Lembaga ...
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Menteri ...
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
Pasal 2
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.
(2) OJK ...
(2) OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 3
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat” termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 5
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pasal 6 ...
Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
- perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
- likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- sistem informasi debitur;
- pengujian kredit (credit testing); dan
- standar akuntansi bank; c. pengaturan ...
c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank, meliputi:
- manajemen risiko;
- tata kelola bank;
- prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
- pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan d. pemeriksaan bank.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b ...
Huruf b Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan” adalah peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Jasa Keuangan dan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “perintah tertulis” adalah perintah secara tertulis untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Perintah tertulis diberikan antara lain untuk mengganti pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan, menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha atau transaksi, menghentikan atau mengubah perjanjian antara Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, serta menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan tertentu kepada OJK. Huruf g Yang dimaksud dengan “pengelola statuter” adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK. Pengelola statuter melaksanakan kewenangan OJK, antara lain, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, dan/atau pemberantasan kejahatan keuangan yang dilakukan pihak tertentu di sektor jasa keuangan. Langkah ...
Langkah yang dilakukan pengelola statuter antara lain melalui penyelamatan kelangsungan usaha Lembaga Jasa Keuangan tertentu, pengambilalihan seluruh wewenang dan fungsi manajemen Lembaga Jasa Keuangan oleh pengelola statuter, pembatalan atau pengakhiran perjanjian, serta pengalihan portofolio kekayaan atau usaha dari Lembaga Jasa Keuangan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; e. melakukan penunjukan pengelola statuter; f. menetapkan penggunaan pengelola statuter; g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan h. memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 10
Ayat (1) Dewan Komisioner merupakan pimpinan tertinggi OJK. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “bersifat kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan Dewan Komisioner diputuskan secara bersama-sama oleh anggota Dewan Komisioner. Yang dimaksud dengan “bersifat kolegial” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan Dewan Komisioner berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan dan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisioner. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan.
Huruf d
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal.
Huruf e
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
memimpin ...
memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas. Huruf i
Cukup jelas. Ayat (5) Setiap anggota Dewan Komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan Dewan Komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 11
(1) Anggota
Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(2) Pemilihan
dan
penentuan
calon
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
diusulkan
kepada
Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Panitia
Seleksi
yang
dibentuk
dengan
Keputusan
Presiden:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan
jabatan atau penetapan pemberhentian anggota
Dewan
Komisioner
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
dan/atau huruf j.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur
Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
(4) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas)
hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Panitia ...
(7) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya waktu pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Panitia Seleksi dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan. (9) Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 12
(1) Presiden memilih dan menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner sebanyak 2 (dua) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9). (2) Dari calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengajukan sebanyak 2 (dua) orang calon anggota Dewan Komisioner untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua Dewan Komisioner. (3) Calon anggota Dewan Komisioner yang tidak terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota Dewan Komisioner oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Dewan ...
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya nama- nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia. (2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan.
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. (3) Anggota ...
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 15
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf g adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Mahkamah Agung.
(2) Bunyi ...
(2) Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik- baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
Pasal 17
Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b Pengunduran diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemberhentian ...
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena cacat
fisik dan/atau cacat mental ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Yang dimaksud dengan “diperkirakan secara medis” adalah
perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan
tertulis dari dokter yang menerangkan bahwa anggota
Dewan
Komisioner
yang
bersangkutan
tidak
dapat
melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-
turut.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan" adalah tidak adanya alasan yang
kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner
diberhentikan.
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain,
sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang
ditunjuk Dewan Komisioner, penugasan di luar kegiatan
OJK oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan
negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang
dimaksud
dengan
“semenda”
adalah
pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara
salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari
pihak lain.
Huruf i
Pelanggaran
kode
etik
dalam
ketentuan
ini
adalah
pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan
dilaporkan
oleh
Dewan
Komisioner
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
Pasal 18
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g, diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Anggota ...
(2) Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikan. (3) Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 19
(1) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru. (2) Dalam hal Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru. (3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner, kecuali anggota Dewan Komisioner Ex-officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h dan huruf i, bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang anggota Dewan Komisioner tersebut sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner yang baru. Bagian Keempat Tugas dan Wewenang
Pasal 20
Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.
Pasal 21
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner. Bagian Kelima Larangan
Pasal 22
Huruf a Yang dimaksud dengan “dilarang memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK” adalah pada saat menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner: 1) tidak menjadi pengurus atau yang setara dengan pengurus di Lembaga Jasa Keuangan, atau tidak lagi menjadi pengurus dengan cara mengundurkan diri secara tertulis sebagai pengurus; 2) tidak menjadi pengendali dan pengelola di Lembaga Jasa Keuangan; dan 3) tidak lagi menjadi pengendali di Lembaga Jasa Keuangan dengan cara melepaskan pengendalian dan pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Huruf b Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner. Huruf c Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu partai politik, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner.
Huruf d ...
Huruf d Mengingat anggota Dewan Komisioner memiliki tugas yang sangat strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner harus bertindak profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya. Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Komisioner dapat merangkap jabatan pada lembaga- lembaga tertentu, misalnya jabatan pada organisasi internasional.
Pasal 23
(1)
Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
(2)
Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
salah
seorang
di
antara
mereka
wajib
mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai
hubungan keluarga.
(3)
Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan
Komisioner yang
mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan
Komisioner
yang
mempunyai
hubungan
keluarga
tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden.
Bagian Keenam
Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 24
(1)
Dewan
Komisioner
melaksanakan
rapat
Dewan
Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan
permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner.
(2)
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(3) Dalam ...
(3)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan, Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(4)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan
Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner
ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.
(5)
Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota
Dewan Komisioner.
(6)
Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai,
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8)
Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat
yang
ditandatangani
oleh
semua
anggota
Dewan
Komisioner yang hadir.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Ketujuh
Lain-lain
Pasal 25
(1)
Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar
pengadilan.
(2)
Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau
kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili
OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan mengenai tata cara penugasan dan pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “membentuk organisasi” termasuk membentuk lembaga tertentu untuk antara lain mendukung kegiatan, pengembangan dan pembinaan pegawai dan pensiunan. Untuk tujuan ini, OJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain.
Ayat (2) ...
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sekretariat” adalah organ di bawah
Dewan Komisioner yang antara lain membidangi tugas umum,
keuangan, sumber daya manusia, organisasi, serta hubungan
masyarakat dan kelembagaan.
Organ pendukung yang dibentuk oleh Dewan Komisioner
diketuai atau dikoordinasikan oleh salah seorang anggota Dewan
Komisioner berdasarkan rapat Dewan Komisioner.
Yang dimaksud dengan “organ lain” antara lain komite
remunerasi, komite manajemen risiko, serta komite teknologi
informasi dan komunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai OJK” adalah
pejabat dan pegawai baik tetap maupun dipekerjakan. Pejabat
OJK merupakan pejabat struktural ataupun fungsional di
lingkungan OJK antara lain deputi komisioner, direktur, dan
pejabat di bawahnya.
Ayat (2)
Untuk mengefektifkan tugas dan wewenangnya, OJK dapat
mempekerjakan pegawai negeri dari instansi lain atau dengan
status lainnya.
Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus
dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang
kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau
tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara
lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau
Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri
tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK.
Ayat (3) ...
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kepegawaian” mencakup antara lain pengangkatan, kepangkatan, jenjang karier, sistem remunerasi, pemberhentian, usia pensiun, tata cara mempekerjakan pegawai negeri, serta hak dan kewajiban lain pejabat dan pegawai OJK.
Pasal 28
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi: a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 29
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 30 ...
Pasal 30
(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi: a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud; b. mengajukan gugatan:
- untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
- untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
Pasal 32
Ayat (1) Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik, OJK merumuskan dan menerapkan kode etik. Kode etik antara lain memuat ketentuan mengenai larangan untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji dan ketentuan umum mengenai perilaku yang diharapkan dari anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Kode etik ini dievaluasi secara berkala. Pemberlakuan kode etik disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan kewenangan dari setiap anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Pelanggaran kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 33
(1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (2) Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (3) Setiap ...
(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan, penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri
yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan
besaran
pungutan
tersebut
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK.
Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang
melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat
mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, antara
lain pada masa awal pembentukan OJK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, antara lain pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen. Yang ...
Yang dimaksud dengan “kegiatan administratif” antara lain meliputi kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan “aset” adalah aset lancar dan aset nonlancar, antara lain persediaan, gedung, peralatan dan mesin, kendaraan, perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi informasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar yang wajar pada sektor jasa keuangan” adalah standar biaya yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional. Hal ini dilakukan agar OJK dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa keuangan, baik secara domestik maupun internasional. Yang dimaksud dengan “standar biaya umum” adalah standar biaya umum yang diberlakukan terhadap Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Yang dimaksud dengan “sistem remunerasi” antara lain sistem mengenai penghasilan, asuransi dan dana pensiun, tunjangan, pesangon, dan imbalan prestasi. Ayat (3) Dana awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlah dan peruntukannya berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pungutan” antara lain pungutan untuk
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian
dan transaksi perdagangan efek.
Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan
OJK
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung
lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap
standar yang wajar di industri jasa keuangan.
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
OJK menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat
antara lain tata cara penetapan, jenis, besaran, waktu penagihan
dan pembayaran pungutan, dan sanksi denda.
Pasal 38
(1) OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. (3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. (4) Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (5) OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (6) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. (7) Untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK.
(8) Laporan ...
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(9) OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK
kepada
publik
melalui
media
cetak
dan
media
elektronik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang
diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan
Dewan Komisioner.
Pasal 39
Tata cara koordinasi OJK dengan Bank Indonesia diatur bersama
antara OJK dan Bank Indonesia.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha bank lainnya” antara
lain adalah kartu kredit, kartu debit, dan internet banking.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “systemically important bank” adalah
suatu bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban,
luas jaringan, atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan
serta
keterkaitan
dengan
sektor
keuangan
lain
dapat
mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank-bank
lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional
maupun finansial, apabila bank tersebut mengalami gangguan
atau gagal.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1) Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal Bank Indonesia melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang macroprudential. Untuk ...
Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh Bank Indonesia, pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling sedikit memuat tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan. Ayat (2) Penilaian terhadap tingkat kesehatan bank merupakan kewenangan OJK. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 41
(1) OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.
Pasal 42 ...
Pasal 42
Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah
wewenang
OJK.
Dalam
hal
Lembaga
Penjamin
Simpanan
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan
kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK
terlebih dahulu.
Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan
bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah,
kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.
Pasal 43 ...
Pasal 43
Pada prinsipnya OJK membangun, memelihara dan mengembangkan sistem informasi sesuai dengan tugas dan kewenangnya. Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah bahwa sistem yang dibangun oleh OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan saling terhubung satu sama lain, sehingga setiap institusi dapat saling bertukar informasi dan mengakses informasi perbankan yang dibutuhkan setiap saat (timely basis). Informasi tersebut meliputi informasi umum dan khusus tentang bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau oleh OJK, dan informasi lain dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas: a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator; b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota; c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota. (2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 45
(1) Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan: a. wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; b. melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; c. membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan d. melakukan pertukaran informasi. (2) Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. (3) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengambil dan melaksanakan keputusan untuk dan atas nama institusi yang diwakilinya dalam rangka pengambilan keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dalam kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Forum ...
(4) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (5) Keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada saat kebijakan Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan dan/atau
dilaksanakan.
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Pengajuan persetujuan disampaikan oleh Menteri Keuangan
selaku koordinator Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat ditujukan langsung kepada
Pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
membidangi ...
membidangi keuangan dan perbankan dengan tembusan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat dinyatakan diterima setelah dibacakan dalam rapat pleno alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat dimaksud.
Pasal 47
(1) OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan;
b. pertukaran...
b. pertukaran informasi; dan
c. kerja
sama
dalam
rangka
pemeriksaan
dan
penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor
keuangan.
(2)
OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa
keuangan internasional.
(3)
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di
sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum
dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK
wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan
bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan
yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa
Keuangan
negara
lain
berdasarkan
permintaan
tertulis.
(5)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
(6)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 48 ...
Pasal 48
Semua bentuk kerja sama internasional, termasuk di bidang pengaturan, pengawasan, dan penyidikan, wajib didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
Pasal 49
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
d. memanggil ...
d. memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; f. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan; g. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi; h. dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; j. meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; k. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
Pasal 50 ...
Pasal 50
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. (2) Jaksa wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan tidak sedang menangani perkara. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait.
Pasal 52
(1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) dan/atau sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Pasal 53 ...
Pasal 53
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau
tugas
untuk
menggunakan
pengelola
statuter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh
lima miliar rupiah).
Pasal 55
(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. (2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pasal 56
(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak Undang-Undang
ini
diundangkan,
Presiden
mengangkat
dan
menetapkan
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3)
sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
(3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan, Presiden membentuk Panitia
Seleksi calon anggota Dewan Komisioner untuk
pertama
kali
dengan
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Dewan ...
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden. (5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 57
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia
menyiapkan:
a.
struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi,
rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan
standar prosedur operasional;
b.
rencana
kerja
dan
anggaran
untuk
tahun
anggaran 2013;
c.
pejabat dan pegawai OJK;
d.
pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan
Komisioner; dan
e.
hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Kementerian
Keuangan
menyampaikan
hasil
persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.
Pasal 58 ...
Pasal 58
Paling lama 7 (tujuh) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan calon anggota Dewan Komisioner Ex-officio Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf h dan Ex-officio Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf i kepada Presiden untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.
Pasal 59
Sejak
diangkatnya
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sampai
dengan
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
Dewan
Komisioner bertugas:
a.
menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan
fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar
prosedur operasional;
b. menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun
anggaran 2013;
c.
mengangkat pejabat dan pegawai OJK;
d. mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung
Dewan Komisioner; dan
e.
menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka
pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa
keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan,
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK.
Pasal 60 ...
Pasal 60
(1) Paling lama 1 (satu) bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim transisi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. (2) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia wajib mengusulkan kepada Dewan Komisioner orang- orang yang menjadi anggota tim transisi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan anggota tim transisi dari Dewan Komisioner. (3) Dewan Komisioner menetapkan anggota tim transisi berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 61
(1) Tim transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim transisi berwenang untuk mengindentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK. (3) Tim transisi wajib melaporkan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
(4) Menteri ...
(4) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, tim transisi, atau pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, wajib membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (5) Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 62
Paling lama 2 (dua) bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, standar prosedur operasional, dan rancang bangun infrastruktur OJK.
Pasal 63
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai” adalah pejabat dan pegawai Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Kementerian Keuangan yang saat ini atau berpengalaman menangani pengaturan dan pengawasan perbankan ...
perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan serta pejabat dan pegawai yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ayat (2) Usulan nama pejabat dan pegawai yang dialihkan atau dipekerjakan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang memadai mengenai pangkat, golongan, jabatan, bidang tugas, gaji dan tunjangan, pendidikan, pengalaman, keahlian, sasaran jabatan yang direkomendasikan, dan keterangan lain yang terkait. Yang dimaksud dengan “sesuai dengan permintaan Ketua Dewan Komisioner” adalah kesesuaian jumlah, kualifikasi, pengalaman, dan sasaran jabatan yang dibutuhkan dan diminta Ketua Dewan Komisioner. Ayat (3) Rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka dimulai sejak ditetapkannya struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, dan rancang bangun infrastruktur OJK oleh Dewan Komisioner. Ayat (4) Penetapan pejabat dan pegawai yang diterima OJK tidak diartikan bahwa pejabat dan pegawai yang bersangkutan sudah dialihkan atau dipekerjakan menjadi pejabat dan pegawai OJK. Pejabat dan pegawai tersebut dinyatakan sebagai pejabat dan pegawai OJK sejak pengangkatan yang bersangkutan oleh Dewan Komisioner. Pejabat dan pegawai yang dipekerjakan tersebut berhak memilih menjadi pegawai tetap OJK.
Pasal 64
Ayat (1) Penetapan pejabat dan pegawai OJK dilakukan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) ...
Ayat (3) Huruf a Penetapan jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Pejabat dan pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang tetap memilih sebagai pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan dikembalikan ke Kementerian Keuangan pada akhir tahun pertama. Huruf b Penetapan jangka waktu 2 (dua) tahun dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai Bank Indonesia. Pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang tetap memilih sebagai pejabat dan pegawai Bank Indonesia dikembalikan ke Bank Indonesia pada akhir tahun ketiga.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak pejabat dan pegawai” antara lain
hak atas pengakuan masa kerja, kepangkatan, pensiun,
asuransi, penghasilan, tunjangan dan hak lain sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan,
yang
telah
menjadi
hak
pegawai yang bersangkutan.
Sejak pejabat dan pegawai dari Bank Indonesia dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dipekerjakan di
OJK, pejabat dan pegawai dimaksud memiliki hak yang
distandardisasi berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner.
Hak pejabat dan pegawai setelah menjadi pejabat dan pegawai
OJK selanjutnya mengikuti ketentuan mengenai hak pejabat dan
pegawai dengan ketentuan:
a. Bank ...
a. Bank Indonesia tetap bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia, misalnya: pensiun, asuransi dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. b. Kementerian Keuangan tetap bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Kementerian Keuangan, misalnya: pensiun, asuransi dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementrian Keuangan. c. OJK bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi kesetaraan hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dalam rangka mengikuti standardisasi hak pejabat dan pegawai di OJK.
Pasal 65
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kekayaan” dan “kekayaan negara” meliputi gedung, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kantor, dan infrastruktur lainnya yang merupakan penunjang terselenggaranya kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah data dan informasi baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kekayaan dan dokumen Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan OJK adalah kekayaan dan dokumen yang digunakan untuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Sedangkan kekayaan dan dokumen yang digunakan untuk pengaturan dan pengawasan perbankan tetapi juga diperlukan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugasnya, digunakan secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “digunakan” adalah dapat dimanfaatkan, dikelola, dan dipelihara oleh OJK.
Ayat (2) ...
Ayat (2) Keputusan bersama atau keputusan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner antara lain keputusan mengenai jenis kekayaan, kekayaan negara, dan dokumen yang dapat digunakan, mekanisme penggunaan, status kepemilikan, dan tata cara penggunaan secara bersama-sama.
Pasal 66
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan
b.
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
tetap
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana
Pensiun,
Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada OJK.
(3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bersumber dari:
a. Bank ...
a. Bank Indonesia untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
Pasal 67
(1) Keputusan mengenai pemberian izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Permohonan ...
(2) Permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, serta permohonan penetapan lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.
Pasal 68
Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pemeriksaan dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.
Pasal 69
(1) Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 8 huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana ...
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4962);
b.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41,
Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal
53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
tentang
Perbankan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
c.
Pasal 1 angka 15, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal
40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 50, Pasal
51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal
57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21
Tahun
tentang
Perbankan
Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4867);
beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK
sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Dengan ...
(2) Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Lembaga Pengawas Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), adalah OJK. (3) Sejak Undang-Undang ini diundangkan, fungsi, tugas, dan wewenang Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), dilaksanakan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai protokol koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 berlaku sampai dengan diundangkannya undang- undang mengenai jaring pengaman sistem keuangan.
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;
Undang-Undang ...
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan
peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 71
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
OTORITAS JASA KEUANGAN
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komprehensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh sektor riil dari perekonomian masyarakat Indonesia. Program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang secara terus menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.
Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif. Terjadinya ...
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Selain pertimbangan-pertimbangan terdahulu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya merupakan lembaga bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga ...
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang ini disebut Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur- unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officio ...
Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
asas ...
asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, Otoritas Jasa Keuangan harus memiliki struktur dengan prinsip “checks and balances”. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi bidang tugas terkait kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut maka dibentuk Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
, mempertahankan atau merundingkan proyek, segmen program unit organisasi yang diarahkan untuk memperoleh sumber daya dan kesesuaian dengan kebijakan, peraturan, atau kontrak yang sudah ditetapkan. Hubungan biasanya partisipasi aktif dalam konferensi, rapat, pemeriksaan atau presentasi masalah atau isu berdampak cukup besar pada program atau segmen program yang diarahkan. | 100 | | | Level 4 | Tujuan hubungan adalah untuk mempengaruhi, memotivasi, atau melakukan persuasi terhadap orang atau kelompok untuk dapat menerima pendapat atau mengambil tindakan untuk mengembangkan tujuan dan sasaran program atau segmen program yang diarahkan, atau untuk mendapatkan komitmen atau distribusi sumber daya yang sangat penting bila terjadi pertentangan atau perlawanan yang gigih yang harus dihadapi karena adanya konflik organisasi atau filosofis yang cukup besar, sasaran yang berbeda, keterbatasan sumber daya atau pengurangannya, atau isu yang setara. Pada tingkat ini, mereka yang dihubungi cukup merasa takut, merasa ragu, atau tidak bekerjasama sehingga kepemimpinan dan keterampilan komunikasi, negosiasi, penyelesaian konflik, harus digunakan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. | 125 |
38
| FAKTOR JABATAN | Level | KRITERIA | NILAI | | --- | --- | --- | --- | | 1 | 2 | 3 | 4 | | FAKTOT 5 KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN (8 LEVEL) | Level 1 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 4 dan dibawahnya atau yang setara | 75 | | | Level 2 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 5 atau 6 atau yang setara | 205 | | | Level 3 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 7 atau 8 atau yang setara. | 340 | | | Level 4 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 9 atau 10 atau yang setara. | 505 | | | Level 5 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 11 atau 12 atau yang setara. | 650 | | | Level 6 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 13 atau yang setara. | 800 | | | Level 7 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 14 atau yang setara. | 930 | | | Level 8 | Jabatan dalam faktor ini membawahi jabatan yang nilai jabatannya pada kelas 15 atau lebih tinggi atau yang setara. | 1030 | | FAKTOR JABATAN | Level | KRITERIA | NILAI | | 1 | 2 | 3 | 4 | | FAKTOR 6 KONDISI LAIN (6 LEVEL) | Level 1 | Pekerjaan yang diselia (disupervisi) meliputi pekerjaan klerek, pekerjaan teknis, atau pekerjaan lain yang setara dengan kelas 8 atau lebih rendah. Pekerjaan ini bervariasi dari pekerjaan yang bersifat rutin hingga pekerjaan penyeliaan yang memerlukan koordinasi dalam unit kerja, untuk memastikan waktu, bentuk, prosedur, kesesuaian, standar kualitas dan kuantitas dipenuhi dalam setiap jenis pekerjaan. | 310 | | | Level 2 | a. Pekerjaan yang diselia (disupervisi) meliputi pekerjaan klerek, pekerjaan teknis, atau pekerjaan lain yang setara dengan kelas 9 atau kelas 10, atau pekerjaan kelas 6, kelas 7, atau kelas 8 dimana penyelia memiliki wewenang teknis yang penuh dan final terhadap pekerjaan tersebut, yang memerlukan koordinasi dan integrasi pelaksanaan pekerjaan di dalam unit kerja atau dengan unit kerja lain untuk guna menghasilkan produk/jasa akhir. | 575 |
39
| | (Wewenang teknis yang penuh dan final berarti bahwa pejabat penyelia bertanggung jawab atas semua keputusan teknis yang timbul dari pekerjaan itu tanpa nasehat atau bantuan teknis dalam masalah yang lebih sulit dan tidak lazim, dan tanpa peninjauan lebih lanjut kecuali dari sudut pandang evaluasi administratif atau evaluasi program). Koordinasi yang diperlukan untuk memastikan konsistensi produk, jasa, penafsiran atau nasihat terhadap kesesuaian output unit lain dan dengan standar atau kebijakan instansi. Pejabat penyelia berkoordinasi dengan pejabat penyelia dari unit lain untuk menangani persyaratan dan masalah yang mempengaruhi pihak lain di luar organisasi. ATAU b. Jabatan tersebut mengarahkan pejabat penyelia bawahan yang menangani pekerjaan kelas 8 atau yang lebih rendah, dimana pengkoordinasian pekerjaan yang dilakukan unit bawahan memerlukan upaya yang berkelanjutan guna memastikan standar kualitas dan jasa, ketepatan waktu, bentuk, prosedur, kesesuaian, dan kuantitas. | | | --- | --- | --- | | | Level 3 a. Penyeliaan pada tingkat ini memerlukan koordinasi, integrasi, atau konsolidasi pekerjaan administratif, pekerjaan teknis, atau pekerjaan lain yang setara dengan kelas 11 atau kelas 12, atau pekerjaan kelas 9 atau kelas 10 dimana penyelia memiliki wewenang teknis penuh dan final terhadap pekerjaannya. Tingkat ini dicapai bila pekerjaan yang diarahkan bersifat analisis, penafsiran, penilaian, evaluasi, atau kreatif. Pekerjaan tersebut menuntut penyelia menyelesaikan konflik dan mempertahankan kesesuaian penafsiran, penilaian, logika dan penerapan kebijakan, karena: • fakta, informasi, dan keadaan sering bervariasi; • pedoman tidak lengkap dan tidak dengan segera memberikan hasil yang identik; atau • perbedaan penilaian, rekomendasi, tafsiran, atau keputusan dapat berakibat terhadap pekerjaan bawahan lain. b. Pekerjaan mungkin diselesaikan oleh suatu tim, dimana setiap anggota tim memberikan kontribusi bagian dari analisis, fakta, informasi usulan | 975 |
40
| | | tindakan, atau rekomendasi, yang kemudian diintegrasikan oleh pejabat penyelia. ATAU Jabatan ini mengarahkan penyelia bawahan dengan jabatan kelas 9 atau kelas 10 atau yang setara, yang memerlukan konsolidasi atau koordinasi yang serupa dengan yang diuraikan pada tingkat faktor 6-2a di kalangan unit bawahan atau dengan unit luar. | | | --- | --- | --- | --- | | | Level 4 | a. Penyeliaan pada tingkat ini memerlukan koordinasi dan integrasi yang cukup besar dari sejumlah pekerjaan, proyek atau segmen program pekerjaan profesional atau pekerjaan administratif dengan kelas 13. Misalnya, koordinasi melibatkan pekerjaan yang setara dengan salah satu dari yang berikut ini:
- Mengidentifikasi dan mengintegrasikan program internal dan eksternal yang mempengaruhi langsung organisasi, seperti yang berkaitan dengan faktor teknis, keuangan, organisasi, dan administrasi.
- Mengintegrasikan pekerjaan tim atau kelompok dimana setiap anggota tim ikut berperan memberikan sebagian analisis, fakta, informasi, usulan tindakan, atau rekomendasi dan/atau memastikan penafsiran sesuai dan konsisten dengan penilaian, logika, dan kebijakan.
- Merekomendasikan sumber daya untuk dikerahkan kepada proyek tertentu atau untuk dialokasikan di antara segmen program;
- Kepemimpinan mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses dan prosedur guna memantau keefektifan, efisiensi, dan produktifitas segmen program dan/atau organisasi yang diarahkan.
- Meninjau dan menyetujui isi laporan, keputusan, dokumen kasus, kontrak, atau dokumen lain guna memastikan bahwa sudah sesuai dengan kebijakan dan pandangan instansi. ATAU b. Jabatan itu mengarahkan penyelia bawahan dan/atau kontraktor yang mengarahkan pekerjaan kelas 11 atau kelas 12. Pekerjaan dasar memerlukan koordinasi yang serupa dengan yang diuraikan pada tingkat faktor 6-3a di atas, untuk penyelia tingkat pertama. | 1120 |
41
| Level 5 | a. Penyeliaan pada tingkat ini memerlukan koordinasi dan integrasi yang cukup besar terhadap sejumlah proyek atau segmen program pekerjaan profesional, manajerial, atau pekerjaan administratif yang setara dengan kelas 14. Penyeliaan melibatkan sejumlah rekomendasi penting yang memiliki dampak langsung dan cukup besar terhadap organisasi dan proyek. Misalnya, membuat rekomendasi dalam sekurang-kurangnya 3 bidang yang tercantum di bawah ini atau dalam bidang lain yang setara:
Program internal dan eksternal dan kebijakan yang penting yang mempengaruhi seluruh organisasi, seperti kondisi politik, teknologi, dan ekonomi selain sejumlah faktor yang disebutkan dalam butir pertama pada tingkat faktor 6-4a: a. Mengidentifikasi dan mengintegrasikan program internal dan eksternal yang mempengaruhi langsung organisasi, seperti yang berkaitan dengan faktor teknis, keuangan, organisasi, dan administrasi. b. Mengintegrasikan pekerjaan tim atau kelompok dimana setiap anggota tim ikut berperan memberikan sebagian analisis, fakta, informasi, usulan tindakan, atau rekomendasi dan/atau memastikan penafsiran sesuai dan konsisten dengan penilaian, logika, dan kebijakan. c. Merekomendasikan sumber daya untuk dikerahkan kepada proyek tertentu atau untuk dialokasikan di antara segmen program. d. Kepemimpinan mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses dan prosedur guna memantau keefektifan, efisiensi, dan produktifitas segmen program dan/atau organisasi yang diarahkan. e. Meninjau dan menyetujui isi laporan, keputusan, dokumen kasus, kontrak, atau dokumen lain guna memastikan bahwa sudah sesuai dengan kebijakan dan pandangan instansi.
Melakukan restrukturisasi, reorientasi, evaluasi ulang tujuan, sasaran, rencana, dan jadwal jangka pendek dan jangka panjang untuk menyesuaikan dengan perubahan perundang- | 1225 | | --- | --- | --- |
42
| | | undangan, program, dan/atau pendanaan. | | | --- | --- | --- | --- | | | | 3.
