Pasal 10
Ayat (1) Dewan Komisioner merupakan pimpinan tertinggi OJK. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “bersifat kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan Dewan Komisioner diputuskan secara bersama-sama oleh anggota Dewan Komisioner. Yang dimaksud dengan “bersifat kolegial” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan Dewan Komisioner berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan dan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisioner. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan.
Huruf d
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal.
Huruf e
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
memimpin ...
memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas. Huruf i
Cukup jelas. Ayat (5) Setiap anggota Dewan Komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan Dewan Komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
