Pasal 11
(1) Anggota
Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(2) Pemilihan
dan
penentuan
calon
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
diusulkan
kepada
Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Panitia
Seleksi
yang
dibentuk
dengan
Keputusan
Presiden:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan
jabatan atau penetapan pemberhentian anggota
Dewan
Komisioner
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
dan/atau huruf j.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur
Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
(4) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas)
hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Panitia ...
(7) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya waktu pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Panitia Seleksi dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan. (9) Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
