PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 20
Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.
Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.