Pasal 22
Huruf a Yang dimaksud dengan “dilarang memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK” adalah pada saat menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner: 1) tidak menjadi pengurus atau yang setara dengan pengurus di Lembaga Jasa Keuangan, atau tidak lagi menjadi pengurus dengan cara mengundurkan diri secara tertulis sebagai pengurus; 2) tidak menjadi pengendali dan pengelola di Lembaga Jasa Keuangan; dan 3) tidak lagi menjadi pengendali di Lembaga Jasa Keuangan dengan cara melepaskan pengendalian dan pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Huruf b Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner. Huruf c Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu partai politik, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner.
Huruf d ...
Huruf d Mengingat anggota Dewan Komisioner memiliki tugas yang sangat strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner harus bertindak profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya. Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Komisioner dapat merangkap jabatan pada lembaga- lembaga tertentu, misalnya jabatan pada organisasi internasional.
