PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 23
(1)
Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
(2)
Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
salah
seorang
di
antara
mereka
wajib
mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai
hubungan keluarga.
(3)
Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan
Komisioner yang
mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan
Komisioner
yang
mempunyai
hubungan
keluarga
tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden.
Bagian Keenam
Rapat dan Pengambilan Keputusan
