PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 39
Tata cara koordinasi OJK dengan Bank Indonesia diatur bersama
antara OJK dan Bank Indonesia.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha bank lainnya” antara
lain adalah kartu kredit, kartu debit, dan internet banking.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “systemically important bank” adalah
suatu bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban,
luas jaringan, atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan
serta
keterkaitan
dengan
sektor
keuangan
lain
dapat
mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank-bank
lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional
maupun finansial, apabila bank tersebut mengalami gangguan
atau gagal.
Huruf f
Cukup jelas.
