PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 40
Ayat (1) Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal Bank Indonesia melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang macroprudential. Untuk ...
Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh Bank Indonesia, pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling sedikit memuat tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan. Ayat (2) Penilaian terhadap tingkat kesehatan bank merupakan kewenangan OJK. Ayat (3) Cukup jelas.
