Pasal 38
(1) OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. (3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. (4) Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (5) OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (6) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. (7) Untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK.
(8) Laporan ...
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(9) OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK
kepada
publik
melalui
media
cetak
dan
media
elektronik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang
diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan
Dewan Komisioner.
