Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pungutan” antara lain pungutan untuk
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian
dan transaksi perdagangan efek.
Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan
OJK
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung
lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap
standar yang wajar di industri jasa keuangan.
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
OJK menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat
antara lain tata cara penetapan, jenis, besaran, waktu penagihan
dan pembayaran pungutan, dan sanksi denda.
