PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau
tugas
untuk
menggunakan
pengelola
statuter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh
lima miliar rupiah).
