Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai OJK” adalah
pejabat dan pegawai baik tetap maupun dipekerjakan. Pejabat
OJK merupakan pejabat struktural ataupun fungsional di
lingkungan OJK antara lain deputi komisioner, direktur, dan
pejabat di bawahnya.
Ayat (2)
Untuk mengefektifkan tugas dan wewenangnya, OJK dapat
mempekerjakan pegawai negeri dari instansi lain atau dengan
status lainnya.
Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus
dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang
kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau
tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara
lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau
Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri
tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK.
Ayat (3) ...
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kepegawaian” mencakup antara lain pengangkatan, kepangkatan, jenjang karier, sistem remunerasi, pemberhentian, usia pensiun, tata cara mempekerjakan pegawai negeri, serta hak dan kewajiban lain pejabat dan pegawai OJK.
