Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “membentuk organisasi” termasuk membentuk lembaga tertentu untuk antara lain mendukung kegiatan, pengembangan dan pembinaan pegawai dan pensiunan. Untuk tujuan ini, OJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain.
Ayat (2) ...
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sekretariat” adalah organ di bawah
Dewan Komisioner yang antara lain membidangi tugas umum,
keuangan, sumber daya manusia, organisasi, serta hubungan
masyarakat dan kelembagaan.
Organ pendukung yang dibentuk oleh Dewan Komisioner
diketuai atau dikoordinasikan oleh salah seorang anggota Dewan
Komisioner berdasarkan rapat Dewan Komisioner.
Yang dimaksud dengan “organ lain” antara lain komite
remunerasi, komite manajemen risiko, serta komite teknologi
informasi dan komunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
