PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 25
(1)
Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar
pengadilan.
(2)
Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau
kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili
OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan mengenai tata cara penugasan dan pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
