Pasal 56
(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak Undang-Undang
ini
diundangkan,
Presiden
mengangkat
dan
menetapkan
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3)
sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
(3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan, Presiden membentuk Panitia
Seleksi calon anggota Dewan Komisioner untuk
pertama
kali
dengan
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Dewan ...
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden. (5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
