Pasal 57
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia
menyiapkan:
a.
struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi,
rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan
standar prosedur operasional;
b.
rencana
kerja
dan
anggaran
untuk
tahun
anggaran 2013;
c.
pejabat dan pegawai OJK;
d.
pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan
Komisioner; dan
e.
hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Kementerian
Keuangan
menyampaikan
hasil
persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.
Pasal 58 ...
