Pasal 59
Sejak
diangkatnya
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sampai
dengan
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
Dewan
Komisioner bertugas:
a.
menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan
fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar
prosedur operasional;
b. menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun
anggaran 2013;
c.
mengangkat pejabat dan pegawai OJK;
d. mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung
Dewan Komisioner; dan
e.
menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka
pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa
keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan,
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK.
Pasal 60 ...
