PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 2
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.
(2) OJK ...
(2) OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
