PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 3
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
