Pasal 47
(1) OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan;
b. pertukaran...
b. pertukaran informasi; dan
c. kerja
sama
dalam
rangka
pemeriksaan
dan
penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor
keuangan.
(2)
OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa
keuangan internasional.
(3)
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di
sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum
dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK
wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan
bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan
yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa
Keuangan
negara
lain
berdasarkan
permintaan
tertulis.
(5)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
(6)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 48 ...
