Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada saat kebijakan Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan dan/atau
dilaksanakan.
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Pengajuan persetujuan disampaikan oleh Menteri Keuangan
selaku koordinator Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat ditujukan langsung kepada
Pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
membidangi ...
membidangi keuangan dan perbankan dengan tembusan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat dinyatakan diterima setelah dibacakan dalam rapat pleno alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat dimaksud.
