Pasal 63
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai” adalah pejabat dan pegawai Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Kementerian Keuangan yang saat ini atau berpengalaman menangani pengaturan dan pengawasan perbankan ...
perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan serta pejabat dan pegawai yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ayat (2) Usulan nama pejabat dan pegawai yang dialihkan atau dipekerjakan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang memadai mengenai pangkat, golongan, jabatan, bidang tugas, gaji dan tunjangan, pendidikan, pengalaman, keahlian, sasaran jabatan yang direkomendasikan, dan keterangan lain yang terkait. Yang dimaksud dengan “sesuai dengan permintaan Ketua Dewan Komisioner” adalah kesesuaian jumlah, kualifikasi, pengalaman, dan sasaran jabatan yang dibutuhkan dan diminta Ketua Dewan Komisioner. Ayat (3) Rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka dimulai sejak ditetapkannya struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, dan rancang bangun infrastruktur OJK oleh Dewan Komisioner. Ayat (4) Penetapan pejabat dan pegawai yang diterima OJK tidak diartikan bahwa pejabat dan pegawai yang bersangkutan sudah dialihkan atau dipekerjakan menjadi pejabat dan pegawai OJK. Pejabat dan pegawai tersebut dinyatakan sebagai pejabat dan pegawai OJK sejak pengangkatan yang bersangkutan oleh Dewan Komisioner. Pejabat dan pegawai yang dipekerjakan tersebut berhak memilih menjadi pegawai tetap OJK.
